Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2015 tentang PENATAUSAHAAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penatausahaan BMN meliputi: a. penatausahaan BMN pada Kuasa Pengguna Barang; b. penatausahaan BMN pada Koordinator Unit Pelaksana Teknis (UPT) BMKG di Setiap Provinsi; c. penatausahaan BMN pada Sekretariat Utama; dan d. penatausahaan BMN pada Pengguna Barang. (2) Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan : a. UPKPB untuk penatausahaan BMN pada Kuasa Pengguna Barang; b. UPPB-W untuk penatausahaan BMN pada Koordinator UPT BMKG di Setiap Provinsi; c. UPPB-E1 untuk penatausahaan BMN pada Sekretariat Utama; dan d. UPPB untuk penatausahaan BMN pada Pengguna Barang.
Koreksi Anda