Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2015 tentang PENATAUSAHAAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
(1) Penatausahaan BMN meliputi:
a. penatausahaan BMN pada Kuasa Pengguna Barang;
b. penatausahaan BMN pada Koordinator Unit Pelaksana Teknis (UPT) BMKG di Setiap Provinsi;
c. penatausahaan BMN pada Sekretariat Utama; dan
d. penatausahaan BMN pada Pengguna Barang.
(2) Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan :
a. UPKPB untuk penatausahaan BMN pada Kuasa Pengguna Barang;
b. UPPB-W untuk penatausahaan BMN pada Koordinator UPT BMKG di Setiap Provinsi;
c. UPPB-E1 untuk penatausahaan BMN pada Sekretariat Utama; dan
d. UPPB untuk penatausahaan BMN pada Pengguna Barang.
Koreksi Anda
