Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2015 tentang KENDARAAN DINAS DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan oleh :
a. Kepala Biro Umum untuk Kendaraan Dinas di lingkungan kantor pusat BMKG; dan
b. Kepala UPT untuk Kendaraan Dinas di lingkungan satuan kerjanya masing-masing.
Koreksi Anda
