Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2015 tentang KENDARAAN DINAS DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan oleh : a. Kepala Biro Umum untuk Kendaraan Dinas di lingkungan kantor pusat BMKG; dan b. Kepala UPT untuk Kendaraan Dinas di lingkungan satuan kerjanya masing-masing.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 24 Tahun 2015 | Pasal.id