Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2015 tentang KENDARAAN DINAS DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
Pengawasan Kendaraan Dinas dilakukan dalam hal :
a. kesesuaian peruntukan Kendaraan Dinas; dan
b. penggunaan Kendaraan Dinas.
Koreksi Anda
