Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2015 tentang KENDARAAN DINAS DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan Kendaraan Dinas dilakukan dalam hal : a. kesesuaian peruntukan Kendaraan Dinas; dan b. penggunaan Kendaraan Dinas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 24 Tahun 2015 | Pasal.id