Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2015 tentang KENDARAAN DINAS DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biaya pemeliharaan administrasi dan pemeliharaan fisik Kendaraan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda