Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2015 tentang KENDARAAN DINAS DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
Pemeliharaan Kendaraan Dinas wajib dilakukan oleh pejabat struktural atau pejabat non struktural yang telah ditetapkan sebagai penanggung jawab dan/atau pengguna.
Koreksi Anda
