Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2015 tentang KENDARAAN DINAS DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemeliharaan Kendaraan Dinas wajib dilakukan oleh pejabat struktural atau pejabat non struktural yang telah ditetapkan sebagai penanggung jawab dan/atau pengguna.
Koreksi Anda