Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2015 tentang KENDARAAN DINAS DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
Penggunaan Kendaraan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 yang tidak sesuai dengan peruntukannya dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
