Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2015 tentang KENDARAAN DINAS DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
Berdasarkan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), Sekretaris Utama mengusulkan penganggaran Kendaraan Dinas kepada Kementerian Keuangan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
