Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2015 tentang KENDARAAN DINAS DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), Sekretaris Utama mengusulkan penganggaran Kendaraan Dinas kepada Kementerian Keuangan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 24 Tahun 2015 | Pasal.id