Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2015 tentang KENDARAAN DINAS DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Utama menugaskan Kepala Biro Perencanaan dan Kepala Biro Umum untuk menelaah usulan pengadaan Kendaraan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (2) Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan : a. ketersediaan alokasi anggaran; b. kebutuhan operasional; c. kondisi kendaraan dinas yang sudah ada; dan d. batas waktu manfaat. (3) Hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Sekretaris Utama.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 24 Tahun 2015 | Pasal.id