Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2015 tentang KENDARAAN DINAS DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usulan pengadaan Kendaraan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan oleh: a. Pimpinan Tinggi Pratama untuk Kendaraan Dinas di lingkungan kantor pusat BMKG; dan b. Kepala UPT untuk Kendaraan Dinas di lingkungan satuan kerjanya masing-masing. (2) Usulan pengadaan Kendaraan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. jenis Kendaraan Dinas; b. jumlah Kendaraan Dinas; dan c. peruntukkan Kendaraan Dinas. (3) Usulan pengadaan Kendaraan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Sekretaris Utama.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 24 Tahun 2015 | Pasal.id