Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2015 tentang KENDARAAN DINAS DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
(1) Usulan pengadaan Kendaraan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan oleh:
a. Pimpinan Tinggi Pratama untuk Kendaraan Dinas di lingkungan kantor pusat BMKG; dan
b. Kepala UPT untuk Kendaraan Dinas di lingkungan satuan kerjanya masing-masing.
(2) Usulan pengadaan Kendaraan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. jenis Kendaraan Dinas;
b. jumlah Kendaraan Dinas; dan
c. peruntukkan Kendaraan Dinas.
(3) Usulan pengadaan Kendaraan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditujukan kepada Sekretaris Utama.
Koreksi Anda
