Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2015 tentang KENDARAAN DINAS DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
Penetapan penanggung jawab Kendaraan Operasional dan/atau Kendaraan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b didelegasikan kepada :
a. Kepala Biro Umum untuk Kendaraan Operasional dan/atau Kendaraan Fungsional di lingkungan kantor pusat BMKG; dan
b. Kepala UPT untuk Kendaraan Operasional dan/atau Kendaraan Fungsional di lingkungan satuan kerjanya masing-masing.
Koreksi Anda
