Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2015 tentang KENDARAAN DINAS DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
Penetapan penanggung jawab dan/atau pengguna Kendaraan Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a didelegasikan kepada :
a. Sekretaris Utama untuk Kendaraan Jabatan pimpinan tinggi madya dan pimpinan tinggi pratama di lingkungan kantor pusat;
b. Kepala Biro Umum untuk Kendaraan Jabatan pejabat administrator dan/atau pejabat lainnya di lingkungan kantor pusat BMKG; dan
c. Kepala UPT untuk Kendaraan Jabatan pejabat struktural atau pejabat lainnya di lingkungan satuan kerjanya masing-masing.
Koreksi Anda
