Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2015 tentang KENDARAAN DINAS DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan penanggung jawab dan/atau pengguna Kendaraan Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a didelegasikan kepada : a. Sekretaris Utama untuk Kendaraan Jabatan pimpinan tinggi madya dan pimpinan tinggi pratama di lingkungan kantor pusat; b. Kepala Biro Umum untuk Kendaraan Jabatan pejabat administrator dan/atau pejabat lainnya di lingkungan kantor pusat BMKG; dan c. Kepala UPT untuk Kendaraan Jabatan pejabat struktural atau pejabat lainnya di lingkungan satuan kerjanya masing-masing.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 24 Tahun 2015 | Pasal.id