Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2015 tentang KENDARAAN DINAS DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
(1) Jenis Kendaraan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, memiliki penanggung jawab dan/atau pengguna masing-masing.
(2) Penanggung jawab dan/atau pengguna Kendaraan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
