Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2015 tentang KENDARAAN DINAS DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Kendaraan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, memiliki penanggung jawab dan/atau pengguna masing-masing. (2) Penanggung jawab dan/atau pengguna Kendaraan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 24 Tahun 2015 | Pasal.id