Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2015 tentang KENDARAAN DINAS DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan Peraturan Kepala Badan ini adalah sebagai panduan dalam pengadaan, ketentuan penggunaan, pemeliharaan dan pengawasan Kendaraan Dinas di lingkungan BMKG.
Koreksi Anda