Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2015 tentang KENDARAAN DINAS DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
Tujuan Peraturan Kepala Badan ini adalah sebagai panduan dalam pengadaan, ketentuan penggunaan, pemeliharaan dan pengawasan Kendaraan Dinas di lingkungan BMKG.
Koreksi Anda
