Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2015 tentang KENDARAAN DINAS DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang Lingkup Peraturan Kepala Badan ini meliputi jenis, usulan pengadaan, ketentuan penggunaan, pemeliharaan dan pengawasan Kendaraan Dinas.
Koreksi Anda