Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2015 tentang KENDARAAN DINAS DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
Ruang Lingkup Peraturan Kepala Badan ini meliputi jenis, usulan pengadaan, ketentuan penggunaan, pemeliharaan dan pengawasan Kendaraan Dinas.
Koreksi Anda
