Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN KALIBRASI PERALATAN PENGAMATAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dilakukan oleh:
a. Kepala Stasiun untuk Peralatan Pengamatan yang berada dibawah penguasaannya; dan
b. Ketua Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dan Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan untuk Peralatan Pengamatan yang berada dibawahpenguasaannya.
Koreksi Anda
