Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN KALIBRASI PERALATAN PENGAMATAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dilakukan oleh: a. Kepala Stasiun untuk Peralatan Pengamatan yang berada dibawah penguasaannya; dan b. Ketua Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dan Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan untuk Peralatan Pengamatan yang berada dibawahpenguasaannya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 23 Tahun 2015 | Pasal.id