Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN KALIBRASI PERALATAN PENGAMATAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
Alat standar internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, merupakan alat standar yang diakui berdasarkan kesepakatan internasional yang dijadikan dasar menentukan nilai standar lain pada nilai tertentu.
Koreksi Anda
