Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN KALIBRASI PERALATAN PENGAMATAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Alat standar internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, merupakan alat standar yang diakui berdasarkan kesepakatan internasional yang dijadikan dasar menentukan nilai standar lain pada nilai tertentu.
Koreksi Anda