Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN KALIBRASI PERALATAN PENGAMATAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
Kalibrasi pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1) ditujukan untuk :
a. MENETAPKAN kondisi Peralatan Pengamatan;
b. memastikan penunjukkan oleh Peralatan Pengamatan tersebut akan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya;
c. menentukan keakuratan dan koreksi Peralatan Pengamatan terhadap Alat Standar; dan
d. menjamin ketertelusuran pengukuran dari Peralatan Pengamatan tersebut.
Koreksi Anda
