Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN KALIBRASI PERALATAN PENGAMATAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kalibrasi pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) ditujukan untuk : a. MENETAPKAN kondisi Peralatan Pengamatan; b. memastikan penunjukkan oleh Peralatan Pengamatan tersebut akan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya; c. menentukan keakuratan dan koreksi Peralatan Pengamatan terhadap Alat Standar; dan d. menjamin ketertelusuran pengukuran dari Peralatan Pengamatan tersebut.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 23 Tahun 2015 | Pasal.id