Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN KALIBRASI PERALATAN PENGAMATAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
(1) Kalibrasi pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilakukan terhadap setiap jenis Peralatan Pengamatan yang pertama kali dioperasikan.
(2) Kalibrasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilakukan terhadap setiap jenis Peralatan Pengamatan yang telah dioperasikan sesuai jadwal.
Koreksi Anda
