Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN KALIBRASI PERALATAN PENGAMATAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
(1) Peralatan Pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, terdiri dari :
a. Peralatan Pengamatan manual; dan
b. Peralatan Pengamatan otomatis.
(2) Peralatan Pengamatan manual dan Peralatan Pengamatan otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), terdiri dari:
a. peralatan konvensional; dan
b. peralatan elektronik/digital.
Koreksi Anda
