Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 21 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2015 tentang ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI BADAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA 2015 2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 September 2015 KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA, ANDI EKA SAKYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 september 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
Koreksi Anda