Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 21 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2015 tentang ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI BADAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA 2015 2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Area sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri dari : 1. manajemen perubahan; 2. penataan peraturan perundang-undangan; 3. penataan dan penguatan organisasi; 4. penataan tata laksana; 5. penataan sistem manajemen sumber daya manusia; 6. penguatan akuntabilitas; 7. penguatan pengawasan; dan 8. peningkatan kualitas pelayanan publik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2015 | Pasal.id