Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 21 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2015 tentang ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI BADAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA 2015 2019
Teks Saat Ini
Area sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri dari :
1. manajemen perubahan;
2. penataan peraturan perundang-undangan;
3. penataan dan penguatan organisasi;
4. penataan tata laksana;
5. penataan sistem manajemen sumber daya manusia;
6. penguatan akuntabilitas;
7. penguatan pengawasan; dan
8. peningkatan kualitas pelayanan publik.
Koreksi Anda
