Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 19 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang CETAK BIRU (BLUE PRINT) TEKNOLOGI INFORMASIBADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKATAHUN 2015–2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap unit kerja bertanggung jawab terhadap aplikasi yang penggunaannya bersifat sektoral atau khas unit organisasi tertentu. (2) Pengembangan teknologi informasi oleh unit kerja di lingkungan BMKG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperoleh persetujuan dari Kedeputian Bidang Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa, dan Jaringan Komunikasi. (3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam aspek standardisasi dan integrasi sistem.
Koreksi Anda