Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 19 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang CETAK BIRU (BLUE PRINT) TEKNOLOGI INFORMASIBADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKATAHUN 2015–2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kedeputian Bidang Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa, dan Jaringan Komunikasi merupakan penanggungjawab dalam penyelenggaraan pengembangan teknologi informasi di lingkungan BMKG dalam Cetak Biru (Blue Print) Teknologi Informasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2015–2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. (2) Penyelenggaraan penyelenggaraan pengembangan teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk penyediaan infrastruktur jaringan dan aplikasi yang penggunaannya bersifat lintas sektoral atau antar unit kerja di lingkungan BMKG.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 19 Tahun 2015 | Pasal.id