Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 19 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang CETAK BIRU (BLUE PRINT) TEKNOLOGI INFORMASIBADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKATAHUN 2015–2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusunan Cetak Biru (Blue Print) Teknologi Informasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2015–2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bertujuan untuk : a. menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi penyelenggaraan teknologi informasi untuk seluruh unit kerja di lingkungan BMKG; b. menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan; dan c. mengoptimalkan peran serta seluruh komponen terkait dalam pengimplementasian dan pendayagunaan teknologi informasi lingkungan BMKG.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 19 Tahun 2015 | Pasal.id