Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 19 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang CETAK BIRU (BLUE PRINT) TEKNOLOGI INFORMASIBADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKATAHUN 2015–2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Cetak Biru (Blue Print) Teknologi Informasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2015–2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus dijadikan pedoman yang harus dilaksanakan dalam rangka penerapan teknologi informasi di lingkungan BMKG.
Koreksi Anda