Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 19 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang CETAK BIRU (BLUE PRINT) TEKNOLOGI INFORMASIBADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKATAHUN 2015–2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Cetak Biru (Blue Print) Teknologi Informasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2015–2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan dokumen perencanaan program dan kegiatan pembangunan, pengembangan, pemeliharaan, pengelolaan, dan pendayagunaan teknologi informasi di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) untuk periode 5 (lima) tahun.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 19 Tahun 2015 | Pasal.id