Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang SISTEM PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN WHISTLEBLOWING SYSTEM DI LINGKUNGAN BMKG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ditindaklanjuti dengan : a. MENETAPKAN sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dalam hal ditemukan adanya pelanggaran; atau b. MENETAPKAN pemulihan nama baik, dalam hal tidak ditemukan adanya pelanggaran.
Koreksi Anda