Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang SISTEM PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN WHISTLEBLOWING SYSTEM DI LINGKUNGAN BMKG
Teks Saat Ini
Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ditindaklanjuti dengan :
a. MENETAPKAN sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dalam hal ditemukan adanya pelanggaran; atau
b. MENETAPKAN pemulihan nama baik, dalam hal tidak ditemukan adanya pelanggaran.
Koreksi Anda
