Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang SISTEM PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN WHISTLEBLOWING SYSTEM DI LINGKUNGAN BMKG
Teks Saat Ini
Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf g disampaikan kepada :
a. Kepala Badan;
b. Sekretaris Utama;
c. atasan langsung Terperiksa secara berjenjang; dan
d. pejabat yang diberi kewenangan di bidang pembinaan kepegawaian.
Koreksi Anda
