Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang SISTEM PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN WHISTLEBLOWING SYSTEM DI LINGKUNGAN BMKG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf g disampaikan kepada : a. Kepala Badan; b. Sekretaris Utama; c. atasan langsung Terperiksa secara berjenjang; dan d. pejabat yang diberi kewenangan di bidang pembinaan kepegawaian.
Koreksi Anda