Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang SISTEM PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN WHISTLEBLOWING SYSTEM DI LINGKUNGAN BMKG
Teks Saat Ini
(1) Konsep Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, harus diklarifikasi kepada Terperiksa dan atasan langsung Terperiksa.
(2) Dalam hal atasan langsung terperiksa sebagaimana dimaksud pada ayat diduga terlibat dalam dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, maka atasan langsung Terperiksa tersebut tidak diikutkan dalam proses klarifikasi.
Koreksi Anda
