Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang SISTEM PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN WHISTLEBLOWING SYSTEM DI LINGKUNGAN BMKG
Teks Saat Ini
(1) Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf g paling sedikit memuat :
a. dasar pemeriksaan;
b. tujuan dan ruang lingkup pemeriksaan;
c. uraian jenis pelanggaran;
d. fakta-fakta atau kejadian yang terungkap;
e. penyebab dan dampak pelanggaran;
f. kerugian keuangan negara yang mungkin timbul;
g. pihak-pihak yang terlibat;
h. bukti dan hasil pemeriksaan;
i. telaah hukum; dan
j. kesimpulan dan rekomendasi tindak lanjut.
(2) Sistematika Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuat sesuai Contoh B sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepala Badan ini.
Koreksi Anda
