Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang SISTEM PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN WHISTLEBLOWING SYSTEM DI LINGKUNGAN BMKG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf g paling sedikit memuat : a. dasar pemeriksaan; b. tujuan dan ruang lingkup pemeriksaan; c. uraian jenis pelanggaran; d. fakta-fakta atau kejadian yang terungkap; e. penyebab dan dampak pelanggaran; f. kerugian keuangan negara yang mungkin timbul; g. pihak-pihak yang terlibat; h. bukti dan hasil pemeriksaan; i. telaah hukum; dan j. kesimpulan dan rekomendasi tindak lanjut. (2) Sistematika Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai Contoh B sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepala Badan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Pasal.id