Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang SISTEM PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN WHISTLEBLOWING SYSTEM DI LINGKUNGAN BMKG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Tim Pemeriksa dapat membuat berita acara permintaaan keterangan.
Koreksi Anda