Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang SISTEM PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN WHISTLEBLOWING SYSTEM DI LINGKUNGAN BMKG
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Tim Pemeriksa dapat membuat berita acara permintaaan keterangan.
Koreksi Anda
