Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang SISTEM PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN WHISTLEBLOWING SYSTEM DI LINGKUNGAN BMKG
Teks Saat Ini
Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 memiliki tugas dan wewenang :
a. melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti awal yang cukup;
b. melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait baik internal maupun eksternal dalam penanganan pelaporan pelanggaran;
c. meminta keterangan, penjelasan, data, dan informasi serta konfirmasi bukti-bukti pendukung mengenai laporan yang disampaikan;
d. melakukan upaya-upaya lainnya dalam rangka memperoleh bukti, informasi, keterangan dan petunjuk yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
e. mengundang whistleblower, terperiksa dan pihak-pihak yang mungkin terkait dengan laporan yang disampaikan;
f. MENETAPKAN atau MEMUTUSKAN ada atau tidak adanya pelanggaran;
dan
g. menyusun dan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan.
Koreksi Anda
