Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang SISTEM PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN WHISTLEBLOWING SYSTEM DI LINGKUNGAN BMKG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 memiliki tugas dan wewenang : a. melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti awal yang cukup; b. melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait baik internal maupun eksternal dalam penanganan pelaporan pelanggaran; c. meminta keterangan, penjelasan, data, dan informasi serta konfirmasi bukti-bukti pendukung mengenai laporan yang disampaikan; d. melakukan upaya-upaya lainnya dalam rangka memperoleh bukti, informasi, keterangan dan petunjuk yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; e. mengundang whistleblower, terperiksa dan pihak-pihak yang mungkin terkait dengan laporan yang disampaikan; f. MENETAPKAN atau MEMUTUSKAN ada atau tidak adanya pelanggaran; dan g. menyusun dan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan.
Koreksi Anda