Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang SISTEM PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN WHISTLEBLOWING SYSTEM DI LINGKUNGAN BMKG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, dilakukan oleh Tim Pemeriksa. (2) Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur unit kerja di lingkungan BMKG yang memiliki tugas di bidang hukum, pengawasan, dan pembinaan sumber daya manusia. (3) Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditambah dari unsur unit kerja terkait di Lingkungan BMKG sesuai dengan substansi pelaporan pelanggaran yang ditangani. (4) Tim Pemeriksa sebagaimana dimakud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Utama.
Koreksi Anda