Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang SISTEM PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN WHISTLEBLOWING SYSTEM DI LINGKUNGAN BMKG
Teks Saat Ini
(1) Laporan Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d paling sedikit memuat :
a. sumber informasi dan/atau pelaporan;
b. uraian indikasi terjadinya pelanggaran;
c. uraian indikasi jenis perbuatan pelanggaran;
d. perkiraan waktu terjadinya indikasi pelanggaran; dan
e. kesimpulan dan rekomendasi tindak lanjut.
(2) Sistematika Laporan Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuat sesuai Contoh A sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepala Badan ini.
Koreksi Anda
