Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang SISTEM PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN WHISTLEBLOWING SYSTEM DI LINGKUNGAN BMKG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d paling sedikit memuat : a. sumber informasi dan/atau pelaporan; b. uraian indikasi terjadinya pelanggaran; c. uraian indikasi jenis perbuatan pelanggaran; d. perkiraan waktu terjadinya indikasi pelanggaran; dan e. kesimpulan dan rekomendasi tindak lanjut. (2) Sistematika Laporan Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai Contoh A sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepala Badan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Pasal.id