Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang SISTEM PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN WHISTLEBLOWING SYSTEM DI LINGKUNGAN BMKG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) memiliki tugas dan wewenang : a. melakukan pengumpulan data dan keterangan lainnya yang berkaitan dengan pelaporan pelanggaran; b. melakukan verifikasi dan analisis terhadap data dan keterangan yang dikumpulkan; c. mengumpulkan bukti awal yang cukup berdasarkan hasil verifikasi dan analisis; dan d. menyusun dan menyampaikan Laporan Hasil Verifikasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Pasal.id