Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang SISTEM PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN WHISTLEBLOWING SYSTEM DI LINGKUNGAN BMKG
Teks Saat Ini
Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) memiliki tugas dan wewenang :
a. melakukan pengumpulan data dan keterangan lainnya yang berkaitan dengan pelaporan pelanggaran;
b. melakukan verifikasi dan analisis terhadap data dan keterangan yang dikumpulkan;
c. mengumpulkan bukti awal yang cukup berdasarkan hasil verifikasi dan analisis; dan
d. menyusun dan menyampaikan Laporan Hasil Verifikasi.
Koreksi Anda
