Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang SISTEM PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN WHISTLEBLOWING SYSTEM DI LINGKUNGAN BMKG
Teks Saat Ini
(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dilaksanakan paling lama dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diperpanjang berdasarkan persetujuan Inspektur.
Koreksi Anda
