Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang SISTEM PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN WHISTLEBLOWING SYSTEM DI LINGKUNGAN BMKG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 melalui sistem pelaporan dan penanganan pelanggaran (whistleblowing system).
Koreksi Anda