Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang SISTEM PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN WHISTLEBLOWING SYSTEM DI LINGKUNGAN BMKG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam sistem pelaporan dan penanganan pelanggaran (Whistleblowing System), whistleblower berhak: a. dirahasiakan identitasnya; b. dapat memberikan pernyataan tanpa tekanan dari pihak manapun; c. tidak dapat dituntut secara hukum atas kesaksian yang sedang atau yang telah diberikan; d. mengetahui perkembangan penanganan pelaporan pelanggaran; atau e. mendapatkan perlindungan sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda