Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang SISTEM PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN WHISTLEBLOWING SYSTEM DI LINGKUNGAN BMKG
Teks Saat Ini
Dalam sistem pelaporan dan penanganan pelanggaran (Whistleblowing System), whistleblower berhak:
a. dirahasiakan identitasnya;
b. dapat memberikan pernyataan tanpa tekanan dari pihak manapun;
c. tidak dapat dituntut secara hukum atas kesaksian yang sedang atau yang telah diberikan;
d. mengetahui perkembangan penanganan pelaporan pelanggaran; atau
e. mendapatkan perlindungan sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
