Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang SISTEM PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN WHISTLEBLOWING SYSTEM DI LINGKUNGAN BMKG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam sistem pelaporan dan penanganan pelanggaran (Whistleblowing System), Terperiksa berkewajiban: a. memberi keterangan dengan benar dan jujur; b. bekerja secara kooperatif dengan Tim Pemeriksa; dan c. memenuhi panggilan di setiap tahapan yang dilaksanakan dalam penanganan pelaporan pelanggaran.
Koreksi Anda