Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang SISTEM PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN WHISTLEBLOWING SYSTEM DI LINGKUNGAN BMKG
Teks Saat Ini
Dalam sistem pelaporan dan penanganan pelanggaran (Whistleblowing System), Terperiksa berkewajiban:
a. memberi keterangan dengan benar dan jujur;
b. bekerja secara kooperatif dengan Tim Pemeriksa; dan
c. memenuhi panggilan di setiap tahapan yang dilaksanakan dalam penanganan pelaporan pelanggaran.
Koreksi Anda
