Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang SISTEM PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN WHISTLEBLOWING SYSTEM DI LINGKUNGAN BMKG
Teks Saat Ini
Dalam sistem pelaporan dan penanganan pelanggaran (whistleblowing system), Terperiksa berhak :
a. mendapatkan perlindungan yang didasarkan pada asas praduga tidak bersalah;
b. memberikan hak jawab;
c. menyampaikan bukti bahwa tidak melakukan Pelanggaran;
d. menghadirkan saksi yang meringankan; dan
e. mendapatkan pernyataan pemulihan nama baik apabila tidak ditemukan indikasi pelanggaran pada saat verifikasi dan/ atau pemeriksaan.
Koreksi Anda
