Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang SISTEM PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN WHISTLEBLOWING SYSTEM DI LINGKUNGAN BMKG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam sistem pelaporan dan penanganan pelanggaran (whistleblowing system), Terperiksa berhak : a. mendapatkan perlindungan yang didasarkan pada asas praduga tidak bersalah; b. memberikan hak jawab; c. menyampaikan bukti bahwa tidak melakukan Pelanggaran; d. menghadirkan saksi yang meringankan; dan e. mendapatkan pernyataan pemulihan nama baik apabila tidak ditemukan indikasi pelanggaran pada saat verifikasi dan/ atau pemeriksaan.
Koreksi Anda