Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang SISTEM PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN WHISTLEBLOWING SYSTEM DI LINGKUNGAN BMKG
Teks Saat Ini
(1) Laporan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a disampaikan melalui tatap muka dan/atau surat.
(2) Laporan tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b disampaikan secara online melalui aplikasi pelaporan yang telah tersedia.
Koreksi Anda
