Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang SISTEM PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN WHISTLEBLOWING SYSTEM DI LINGKUNGAN BMKG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a disampaikan melalui tatap muka dan/atau surat. (2) Laporan tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b disampaikan secara online melalui aplikasi pelaporan yang telah tersedia.
Koreksi Anda