Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang SISTEM PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN WHISTLEBLOWING SYSTEM DI LINGKUNGAN BMKG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus memuat : a. identitas yang jelas dan benar; dan b. uraian fakta terjadinya pelanggaran dengan disertai bukti.
Koreksi Anda