Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang SISTEM PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN WHISTLEBLOWING SYSTEM DI LINGKUNGAN BMKG
Teks Saat Ini
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 disampaikan kepada:
a. Pejabat Tinggi Madya; atau
b. Inspektur.
(2) Pejabat Tinggi Madya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib meneruskan kepada Inspektur.
Koreksi Anda
