Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang SISTEM PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN WHISTLEBLOWING SYSTEM DI LINGKUNGAN BMKG
Teks Saat Ini
Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat berupa dugaan pelanggaran:
a. korupsi, kolusi, dan nepotisme;
b. penyalahgunaan wewenang;
c. pungutan liar;
d. gratifikasi;
e. benturan kepentingan;
f. kelalaian dalam pelaksanaan tugas; dan/atau
g. perbuatan-perbuatan lain yang bertentangan dengan kewajibannya, kepatutan, dan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
