Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang SISTEM PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN WHISTLEBLOWING SYSTEM DI LINGKUNGAN BMKG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat berupa dugaan pelanggaran: a. korupsi, kolusi, dan nepotisme; b. penyalahgunaan wewenang; c. pungutan liar; d. gratifikasi; e. benturan kepentingan; f. kelalaian dalam pelaksanaan tugas; dan/atau g. perbuatan-perbuatan lain yang bertentangan dengan kewajibannya, kepatutan, dan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda