Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang SISTEM PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN WHISTLEBLOWING SYSTEM DI LINGKUNGAN BMKG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai yang mengetahui adanya pelanggaran di lingkungan BMKG dapat menyampaikan pelaporan di lingkungan BMKG.
Koreksi Anda