Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang SISTEM PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN WHISTLEBLOWING SYSTEM DI LINGKUNGAN BMKG
Teks Saat Ini
Pegawai yang mengetahui adanya pelanggaran di lingkungan BMKG dapat menyampaikan pelaporan di lingkungan BMKG.
Koreksi Anda
