Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang SISTEM PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN WHISTLEBLOWING SYSTEM DI LINGKUNGAN BMKG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan Peraturan Kepala Badan ini sebagai pedoman : a. mewujudkan tata pemerintahan yang baik (good governance) dan penyelenggaraan negara yang bersih serta bebas korupsi, kolusi dan nepotisme di BMKG; dan b. meningkatkan efektivitas fungsi pengawasan di BMKG.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Pasal.id