Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang SISTEM PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN WHISTLEBLOWING SYSTEM DI LINGKUNGAN BMKG
Teks Saat Ini
Tujuan Peraturan Kepala Badan ini sebagai pedoman :
a. mewujudkan tata pemerintahan yang baik (good governance) dan penyelenggaraan negara yang bersih serta bebas korupsi, kolusi dan nepotisme di BMKG; dan
b. meningkatkan efektivitas fungsi pengawasan di BMKG.
Koreksi Anda
