Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang SISTEM PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN WHISTLEBLOWING SYSTEM DI LINGKUNGAN BMKG
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Kepala Badan ini meliputi :
a. asas;
b. pelaporan pelanggaran;
c. sistem pelaporan dan penanganan pelanggaran (whistleblowing system);
d. hak dan kewajiban Terperiksa dan whistleblower; dan
e. perlindungan dan penghargaan whistleblower.
Koreksi Anda
