Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA NOMOR KEP.07 TAHUN 2013 TENTANG MEKANISME PELAYANAN, PENERIMAAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PENDAPATAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS INFORMASI DAN JASA METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
Setiap Bendahara Penerimaan wajib:
a. melakukan pembukuan sesuai dengan ketentuan administrasi keuangan;dan
b. melaporkan Penerimaan PNBP kepada Pimpinan Petugas Layanan PNBP paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah diterimanya PNBP.
10. Diantara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 3 (tiga) pasal, yaitu Pasal 19a, Pasal 19b, dan Pasal 19c sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 19a
(1) Bendahara Penerimaan wajib menyetorkan langsung seluruh PNBP secepatnya ke Kas Negara.
(2) Penyetoran langsung ke Kas Negara dilakukan melalui Bank/Pos Persepsi yang ditunjuk Bendahara Umum.
Pasal 19b
(1) Penyetoran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19a dilakukan setiap akhir hari kerja saat PNBP diterima.
(2) Penyetoran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya setelah PNBP diterima dengan ketentuan:
a. PNBP diterima pada hari libur/diliburkan; atau
b. Layanan Bank/Pos Persepsi di tempat/kedudukan Bendahara Penerimaan tidak tersedia.
(3) Penyetoran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan secara berkala dengan ketentuan :
a. Kondisi geografis satuan kerja yang tidak memungkinkan melakukan penyetoran setiap hari;
b. Jarak tempuh antara lokasi Bank/Pos Persepsi dengan tempat/kedudukan Bendahara Penerimaan melampaui waktu 2 jam; dan/atau
c. biaya yang dibutuhkan untuk melakukan penyetoran PNBP lebih besar daripada penerimaan yang diperoleh.
(4) Penyetoran secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara setempat.
Koreksi Anda
