Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA NOMOR KEP.07 TAHUN 2013 TENTANG MEKANISME PELAYANAN, PENERIMAAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PENDAPATAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS INFORMASI DAN JASA METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
(1) Permintaan layanan atas jasa kalibrasi alat secara tidak langsung melalui telepon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b angka 3 dilakukan sesuai mekanisme berikut:
a. setiap Wajib Bayar harus menyampaikan secara jelas jasa kalibrasi alat yang diminta serta identitas Wajib Bayar sesuai Kartu Tanda Penduduk atau bukti identitas lain melalui telepon kepada Petugas Layanan PNBP;
b. Petugas Layanan PNBP harus mencatat identitas Wajib Bayar pada buku register;
c. Petugas Layanan PNBP harus segera berkoordinasi dengan petugas jasa kalibrasi alat, untuk pengecekan alat yang akan dikalibrasi dan membuat surat pengantar yang berisi rincian perhitungan biaya dan prakiraan waktu yang diperlukan untuk pembuatan jasa kalibrasi alat yang diminta oleh Wajib Bayar;
d. Petugas Layanan PNBP menyampaikan rincian perhitungan biaya prakiraan waktu yang diperlukan untuk pembuatan jasa kalibrasi alat yang diminta oleh Wajib Bayar, dan nomor registrasi kepada Wajib Bayar melalui telepon;
e. setelah menerima surat pengantar yang dikeluarkan oleh Petugas Layanan PNBP, petugas jasa kalibrasi alat melaksanakan jasa kalibrasi alat yang diminta Wajib Bayar;
f. setelah menerima permintaan dari Petugas Layanan PNBP, petugas jasa kalibrasi alat, harus :
1. meminta Wajib Bayar untuk segera mengirimkan alat setelah menerima permintaan dari Petugas Layanan PNBP, petugas jasa kalibrasi alat;
2. menerima alat atau melakukan kalibrasi lapangan;
3. mencatat alat dalam buku tanda terima alat yang akan dikalibrasi; dan
4. memberikan tanda terima alat yang akan dikalibrasi kepada Wajib Bayar;
g. pelaksanaan jasa kalibrasi alat yang diminta wajib bayar harus sesuai dengan prakiraan waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan jasa kalibrasi alat dalam surat pengantar sebagaimana dimaksud pada huruf c;
h. petugas kalibrasi menyampaikan informasi selesainya alat yang telah dikalibrasi kepada petugas layanan PNBP beserta surat
pengantar dan total rincian biaya untuk diserahkan kepada wajib bayar;
i. Wajib Bayar melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening Bendahara Penerimaan;
j. bukti transfer dan nomor registrasi harus disampaikan kepada Petugas Layanan PNBP;
k. Petugas Layanan PNBP menyampaikan bukti transfer dan surat pengantar kepada Bendahara Penerimaan;
l. atas pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Bayar, Bendahara Penerimaan menyerahkan kuitansi sebagai bukti Penerimaanan uang kepada Petugas Layanan PNBP;
m. kuitansi sebagaimana dimaksud pada huruf h dibuat rangkap 3 (tiga), dengan ketentuan rangkap pertama untuk Wajib Bayar, rangkap kedua untuk Petugas Layanan PNBP, dan rangkap ketiga untuk Bendahara Penerimaan;
n. Wajib Bayar harus mengambil alat yang telah dikalibrasi beserta sertifikat kalibrasi untuk alat yang disampaikan kepada petugas kalibrasi alat atauWajib Bayar wajib mengambil sertifikat kalibrasi setelah pelaksanaan jasa kalibrasi alat yang dilakukan di lapangan; dan
o. sertifikat kalibrasi sebagaimana dimaksud pada huruf n harus dicatat dalam buku sertifikat alat yang telah dikalibrasi oleh petugas kalibrasi alat.
(2) Pelayanan PNBP atas jasa kalibrasi alat secara tidak langsung melalui telepon sesuai dengan Contoh F sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepala Badan ini
8. Ketentuan dalam Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
