Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA NOMOR KEP.07 TAHUN 2013 TENTANG MEKANISME PELAYANAN, PENERIMAAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PENDAPATAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS INFORMASI DAN JASA METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permintaan layanan atas jasa kalibrasi alat secara tidak langsung melalui email atau surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b angka 1 dan angka 2 dilakukan sesuai mekanisme berikut: a. setiap Wajib Bayar harus mengisi formulir permohonan jasa kalibrasi alat secara lengkap dengan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau bukti identitas lain yang sah dan menyampaikan kepada Petugas Layanan PNBP; b. formulir permohonan jasa kalibrasi alat sebagaimana dimaksud pada pada huruf a dapat diunduh pada Website Badan (http://bmkg.go.id); c. Petugas Layanan PNBP harus mencatat identitas Wajib Bayar yang menyampaikan formulir permohonan jasa kalibrasi alat pada buku register; d. setelah menerima formulir sebagaimana dimaksud pada huruf c, Petugas Layanan PNBP harus segera berkoordinasi dengan petugas jasa kalibrasi alat dan membuatkan surat pengantar yang berisi rincian perhitungan biaya dan prakiraan waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan jasa kalibrasi alat yang diminta oleh Wajib Bayar; e. permohonan yang disampaikan melalui surat, harus melampirkan perangko secukupnya untuk mengirimkan surat pengantar; f. setelah menerima surat pengantar yang dikeluarkan oleh Petugas Layanan PNBP, petugas jasa kalibrasi alat melaksanakan jasa kalibrasi alat yang diminta oleh Wajib Bayar; g. pelaksanaan jasa kalibrasi alat yang diminta wajib bayar harus sesuai dengan prakiraan waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan jasa kalibrasi alat dalam surat pengantar sebagaimana dimaksud pada huruf d; h. petugas kalibrasi menyampaikan informasi selesainya alat yang telah dikalibrasi kepada petugas layanan PNBP beserta surat pengantar dan total rincian biaya untuk diserahkan kepada wajib bayar; i. Wajib Bayar melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening Bendahara Penerimaan; j. bukti transfer dan fotokopi surat pengantar harus disampaikan kembali kepada Bendahara Penerimaan; k. atas pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Bayar, Bendahara Penerimaan menyerahkan kuitansi sebagai bukti Penerimaanan uang kepada Petugas Layanan PNBP; l. kuitansi sebagaimana dimaksud pada huruf h dibuat rangkap 3 (tiga), dengan ketentuan rangkap pertama untuk Wajib Bayar, rangkap kedua untuk disampaikan kepada Petugas Layanan PNBP, dan rangkap ketiga untuk Bendahara Penerimaan; m. Wajib Bayar harus mengambil alat yang telah dikalibrasi beserta sertifikat kalibrasi untuk alat yang disampaikan kepada petugas kalibrasi alat atau Wajib Bayar wajib mengambil sertifikat kalibrasi setelah pelaksanaan jasa kalibrasi alat yang dilakukan di lapangan; dan n. sertifikat kalibrasi sebagaimana dimaksud pada huruf l harus dicatat dalam buku sertifikat alat yang telah dikalibrasi oleh petugas jasa kalibrasi alat. (2) Pelayanan PNBP atas jasa kalibrasi alat secara tidak langsung melalui email atau surat sesuai dengan Contoh E sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepala Badan ini. 7. Ketentuan dalam Pasal 11 ayat (1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda